KEBERATAN KADES TOTO UTARA: Ramla Djafar Bantah Langgar Aturan, Tantang Dasar Pemberhentian Sementara

Terkini 28 Jul 2026 14:01 3 min read 86 views By Redaksi

Share berita ini

KEBERATAN KADES TOTO UTARA: Ramla Djafar Bantah Langgar Aturan, Tantang Dasar Pemberhentian Sementara
BONE BOLANGO - Keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, menuai bantahan keras. Ramla tidak hanya menolak tuduhan pelanggaran, tapi juga mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut.

Kepada media ini, Ramla menegaskan dokumen pertanahan yang dipersoalkan bukan rekayasa. 

 

"Yang saya tanda tangani itu ada dasarnya. Ada data pertanahan, ada pihak yang datang mengaku ahli waris dengan membawa dokumennya. Saya tidak mengada-ada," ujar Ramla Djafar, Selasa (28/7).

 

Pernyataan itu menjadi krusial. Jika benar, maka yang dilakukan Ramla masuk dalam ranah pelayanan administratif desa, bukan perbuatan melawan hukum. Kepala Desa memang berwenang menerbitkan Surat Keterangan Waris atau keterangan tanah berdasarkan keterangan pemohon dan saksi. Penentu sah tidaknya hak tetap ada di BPN dan pengadilan.

 

Janggal: Berprestasi, Lalu Diberhentikan

 

Kejanggalan muncul karena Ramla bukan sosok tanpa rekam jejak. Data yang dihimpun, Ramla adalah Kepala Desa Toto Utara yang baru saja membawa desanya meraih penghargaan desa terbaik pengelolaan Dana Desa 2024, pionir Desa Antikorupsi di Gorontalo, hingga desa percontohan nasional binaan Kementerian HAM 2026.

 

Lalu, mengapa seorang kades berprestasi tiba-tiba diberhentikan sementara karena persoalan tanda tangan dokumen ahli waris — yang lazim terjadi di semua desa?

 

Jika acuannya adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan apabila kades terbukti melakukan pelanggaran berat, terlibat tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, atau tidak lagi memenuhi syarat. Pertanyaannya: Apakah Ramla sudah melalui proses pemeriksaan Inspektorat yang berjenjang, diberi hak jawab, dan dipanggil BPD sesuai Permendagri 82/2015?

 

Hingga kini, publik belum melihat transparansi itu.

 

Potensi Salah Tafsir Sengketa Waris

 

Kasus tanda tangan dokumen ahli waris adalah bom waktu di banyak desa. Seringkali kades terjepit di antara dua pihak keluarga yang bertikai. Jika salah satu pihak kalah di desa, mereka melapor ke atas dengan tuduhan kades berpihak.

 

Jika setiap sengketa waris berujung pemberhentian kades, maka tidak ada lagi kades yang berani melayani warga.

 

Ramla sendiri mengisyaratkan hal itu. Ia menyebut dirinya hanya mengacu pada data yang diserahkan pihak yang mengaku ahli waris. Itu berarti, jika dokumen pemohon itu palsu, maka pemalsunya yang harus diproses pidana, bukan kades yang melayani.

 

"Silakan uji dokumennya. Kalau palsu, proses hukum pihak yang memalsukan. Jangan saya yang langsung diberhentikan," tegasnya.

 

Kini bola ada di tangan Bupati Bone Bolango. Publik menunggu apakah keputusan pemberhentian sementara ini sudah didasarkan pada audit dan pemeriksaan yang objektif, atau hanya berdasarkan laporan sepihak dari pihak yang kalah sengketa tanah.

 

Sebab jika hak pembelaan diri diabaikan, ini bukan lagi soal Ramla Djafar, tapi preseden buruk bagi 200 lebih kepala desa lainnya di Bone Bolango.

 

Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Desa Kabupaten Bone Bolango terkait dasar dan prosedur pemberhentian sementara tersebut.

Gorontalo Terkini

Recent Articles

Popular Articles